Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Bermani Ulu Laksanakan Wali Hakim

Bengkulu (Inmas) 04/09 --  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam masalah nikah dan rujuk. Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim pasal 1 ayat (2) Menteri Agama RI menunjuk Kepala KUA kecamatan untuk menjadi wali hakim bagi mereka yang tidak mempunyai wali.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (Fikih munakahat ala Indonesia) dalam pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa seorang wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau walinya ghaib atau `adhal (enggan). Kepala KUA atau petugas dilapangan harus menyelidiki kebenaran fakta yang sesungguhnya bahwa seorang wali nasab tidak dapat melaksanakan perwaliannya.

Perlu kehati-hatian dan penuh pertimbangan dari sisi hukum syar`iyyah dan peraturan perundang-undangan, agar nikah dengan wali hakim tidak digugat di belakang hari.

Sehubungan dengan hal tersebut telah datang menghadap Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu Samijan, S.Ag, MHI diruang kerjanya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 pada saat akan melangsungkan pernikahan antara Megi Andika dan Linda Martika Ayu selepas waktu zuhur, kedatangan kedua insan ini langsung menyerahkan tulisan yag penyerahan wali nikah kepada KUA, Namun Kepala KUA tidak langsung menerima begitu saja penyerahan tersebut.

Setelah di konfirmasi memang sebenarnya Megi Andika dan Linda Martika Ayu ini masih kekurangan syarat Nikah yaitu Foto copy wali nikah karena pada saat pembinaan Catin mereka berjanji akan menyerahkan Foto Copy yang dimaksud, namun pada saat tiba waktu nikah malahan surat penyerahan wali yang diberikan. Akhirnya kedua calon pengantin ini dan keluarganya dari neneknya di panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang keberadaan wali Nikah Linda Martika Ayu.

Setelah diminta keterangan yang bersangkutan dan keluarganya ternyata Linda Martika Ayu tidak lagi mempunyai Wali nasab  dan akhirnya kembali kepada wali Hakim, dan segala proses wali hakim mengenai surat pertangung jawaban wali hakim ini di buat dengan diketahui oleh kades setempat dengan ditanda tangani oleh kakek dari pihak ibunya A. Syabudin sebagai penanggung jawab dilaksanakannya wali hakim tersebut. (Humas KUA)


TERKAIT

Islam LAINNYA