Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/10- Menurut undang-undang perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Arga makmur melaksanakan kegiatan Badan Penasehat, Pembinaan dan pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Kota Arga Makmur pada pasangan yang akan melaksanakan pernikahan.
Pada pelaksanaan BP4 ini di tangani oleh Ibu Alkomah, salah satu pegawai yang berada di Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Arga makmur. pelaksanaan ini dilaksanakan di ruangan BP4 di Kantor KUA Arga Makmur,10/10/16.
Dikatakan Alkomah selaku yang menangani Badan Penasehat, Pembinaan dan pelestarian Perkawinan (BP4) bahwasannya Kegiatan Penasihatan Pranikah ini wajib diikuti oleh seluruh Calon Pengantin yang akan melaksankan Pernikahan yang terkhususnya di Kecamatan Kota Arga makmur. Hal ini bertujuan dalam rangka memberikan pengetahuan dan bekal kepada Calon Pengantin dalam membina Rumah Tangga, Ujarnya.
Pernikahan ini harus diawali dengan niat yang baik yaitu Ibadah Kepada Allah dan niat melaksanakan sunnah Rosulullah SAW, bukan karena nafsu dan cinta sesaat. Insya Allah kalau semuanya diawali dengan niat yang baik maka kedepan akan membentuk keluarga/rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, ujar Alkomah”.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari