Lebong (Inmas)- KUA Kecamatan Amen merupakan KUA pemekaran dari KUA Kecamatan Lebong Utara yang definitif pada tahun 2017 yang lalu termasuk KUA Pelabai, Bingin Kuning dan KUA Topos, Sebagai wujud realisasi dari Keputusan Menteri Agama RI Nomor 727 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan, mulai berbenah untuk melengkapi atribut dan papan struktur serta data keagamaan yang ada di wilayah kerjanya (7/12)
“Untuk saat ini bangunan yang kami miliki masih menyewa pada rumah warga, namun kami bertahap mulai berguyur melengkapi Papan Data dan informasi pelayanan, papan struktur dan papan nama untuk KUA Amen”ungkap Kepala KUA Amen-Muhammad Riduan (7/12)
“Namun dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang belum tersedia untuk KUA Amen, bukan menjadi alasan kami untuk menunda pelayanan ke masyarakat, beberapa tahun yang lalu kami telah menerima pengadaan peralatan dan mesin berupa Komputer dan printer untuk pelayanan SIMKAH” Tegas Riduan .
Ia juga menambahkan, besar harapannya agar segera memiliki lahan dan gedung balai nikah yang baru agar pelaksanaan Akad nikah dan pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Lebong Sakti berjalan maksimal, Karena pada Tahun Anggaran 2017 yang lalu pernah diupayakan pengadaan Tanah melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) namun melalui pendampingan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) harga Tanah yang ditawarkan pihak penjual melampau harga standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pemerintah setempat (Malvinas RNBS)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Amen Lebong Lengkapi Atribut Papan Data dan Informasi
- Rabu, 12 Desember 2018 | 00:00 WIB