Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Sungai Serut Tolak Pendaftaran Catin Belum Cukup Umur

Kota Bengkulu (Inmas)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Khoiril Amri Tanjung,S.Ag.M.Pd tolak pendaftaran nikah pasangan Calon Pengantin (Catin) atas nama Ilham Akmal dengan Anisa, yang merupakan warga Kelurahan Suka Merindu Kecamatan Sungai Serut. Penolakan ini dikarena tidak memenuhi syarat administrasi. Dimana pasangan Catin tersebut belum genap berusia 19 tahun.

Adapun surat penolakan ini ditanda tangani, dengan Blangko N5 pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020. Bertempat di ruangan Kepala KUA Kecamatan Sungai Serut.

Disampaikan oleh Khoiril Amri Tanjung,S.Ag.M.Pd bahwa sikap tegas ini dilaksanakan sebagai aplikasi dari aturan dan UU perkawinan Pasal 7 ayat (1) UU No.16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan ketika calon suami dan calon istri berumur masing- masing berusia 19 tahun.

Ditambahkan Khoiril Amri Tanjung,S.Ag.M.Pd dari hasil pemeriksaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di KUA Kecamatan Sungai Serut saat Catin berkonsultasi untuk mendaftar pada tanggal 05 Februari 2020 lalu dan telah dilakukan verifikasi dan validasi data berbasis IT melalui aplikasi SIMKAH Online diperoleh informasi bahwa  calon suami atas nama Ilham Akmal, baru genap berusia 19 tahun  pada bulan Juli 2020 nanti.

Untuk itu, Khoiril Amri Tanjung, S. Ag. M. Pd. langsung menyampaikan kepada pasangan Catin tentang penolakan pendaftaran tersebut dan disarankan untuk mengajukan proses  ke Pengadilan Agama (PA). dan nantinya hasil keputusan dari PA tersebut dapat dilampirkan untuk kelanjutan proses pendaftaran nikah pasangan Catin tersebut. (Tanjung/Popi)


TERKAIT

Islam LAINNYA