Kota Bengkulu (Inmas)-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai salah satu ujung tombak dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. KUA memiliki layanan dasar, yakni memberikan pelayanan nikah bagi masyarakat.
Namun, layanan nikah ini dapat diberikan jika masyarakat yang mendaftar telah memenuhi semua-syarat administrasi yang diperlukan. Seringkali juga, ada yang tidak memenuhi persyaratan. Sehingga, permohonan mereka harus ditolak.
Seperti yang terjadi pada salah satu peristiwa di KUA Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Diceritakan oleh Kepala KUA Kecamatan Sungai Serut, Khoiril Amri Tanjung, S.Ag. M.Pd. bahwa pada pertengahan bulan Desember 2019 lalu telah mendaftar di KUA Kecamatan Sungai Serut pasangan Calon Pengantin (Catin) atas nama Ari Handika bin Bustari dan Titilesmini, dengan Clara Saras Widowati binti Budi Haryanto dan Lismawati, yang beralamat di Jalan Sumatra V RT. 4 RW. 04 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Namun, karena orang tua wali tidak setuju atas pernikahan anak dan calon menantunya tersebut. Maka, sesuai UU perkawinan karena persyaratannya tidak terpenuhi alias tidak lengkap akhirnya Kepala KUA Kecamatan Sungai Serut, Khoiril Amri tanjung, SAg MPd. Mengeluarkan surat penolakan.
Karena permintaan pendaftaran nikah ini ditolak, akhirnya pihak Catin mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Agama (PA) untuk meminta Wali Hakim dan berdasarkan penetapan surat dari PA Nomor 5/Pdt P/2020/PA. Bn dan putusan musyawarah majelis hakim PA Bengkulu Kamis (21/1), menetapkan Budi Haryanto sebagai Wali Adhal (wali yang enggan) dan menunjuk Kepala KUA Kecamatan Sungai Serut sebagai wali hakim bagi Clara Saras Widowati binti Budi Haryanto, dengan calon suaminya Ari Handika bin Bustari.
Pelaksanaan akad dan pencatatan nikah pasangan catini ini telah dilaksanakan di Masjid Raya Baitul Izzah Padang Harapan Kota Bengkulu pada hari Minggu kemaren tanggal 09 Februari 2020. Alhamdulilah seluruh proses nya berjalan khidmat dan lancar.
Ditambahkan Khoiril Amri Tanjung, hal hal seperti peristiwa diatas merupakan salah satu contoh permasalahan yang kerap dihadapi oleh KUA dalam memberikan pelayanan kepada msayarakat. Namun, hal permasalahan tersebut harus selalu dapat ditangani dengan mencari solusi terbaik sesuai hukum dan aturan agama yang berlaku. (Tanjung/Popi)