Mukomuko (Inmas), Pada hari Senin (29/01) bertempat di KUA Sungai Rumbai Kepala KUA Afandi Rahman, S.Sos menerima tamu untuk melakukan konsultasi dari sepasang laki-laki dan perempuan yang minta dinikahkan secara siri.
Pasangan tersebut berasal dari Desa Talang Gading Kecamatan Sungai Rumbai. Menurut penjelasannya mereka ingin melangsungkan pernikahan secara siri atas permintaaan pihak wanita dengan beberapa pertimbangan, namun tidak disebutkan alasannya secara jelas.
Sementara itu Kepala KUA tidak bisa memenuhi keinginan keduanya untuk menikahkan secara siri, beliau menyampaikan agar apapun alasanya agar mereka tidak melakukan nikah siri karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974.
Lebih lanjut Afandi juga menjelaskan bahwa perkawinan itu sah apabila dicatat oleh pegawai pencatat nikah/PPN, selain itu nikah siri juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri, justru hal itu akan merugikan semua pihak terutama pihak istri.
Afandi juga memberikan penjelasan kepada keduanya kalau alasannya karena ekonomi maka silakan nikah saja di KUA gratis tanpa dipungut biaya pada hari dan jam kerja.
Terpisah Afandi juga mengatakan memang kasus seperti ini kerap terjadi dikalangan masyarakat oleh karena itu sebagai KUA harus bisa memberikan pengertian kepada masyarakat yang berniat untuk melangsungkan pernikahan secara siri, bahwa pernikahan secara siri hanya akan merugikan pihak tertentu.
Lebih lanjut Afandi juga akan menghimbau kepada seluruh PAI yang sudah memiliki jadwal dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat melalui majlis taklim agar dapat mensosialisasikan dampak dari pernikahan siri.
“Semoga dengan adanya sosialisasi tidak ada lagi masyarakat yang mau melangsungkan pernikahan secara siri,” tutup Afandi. (tisna)