Bengkulu (Informasi & Humas) - Isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan keduanya beserta anak anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahan berkekuatan hukum dan diakui negara. Oleh sebab itu Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI pada hari Selasa (07/03) kemarin menghimbau masyarakat untuk menggunakan kesempatan baik ini untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan isbat nikah pada 16 Mei 2017 mendatang di Kecamatan Talo.
Selain itu Marlius juga menghimbau kepada seluruh kades se-Kecamatan Semidang Alas Maras untuk selektif memilih calon peserta isbat, jangan sampai pernikahan itu bermasalah seperti calon istri yang akan didaftarkan masih berstatus istri orang, atau belum resmi cerai secara sah di Pengadilan Agama, atau seorang laki-laki yang mendaftarkan pernikahan yang kedua atau poligami, hal ini pernah terjadi tahun lalu dan hal ini tidak dibenarkan.
“Pilihlah calon suami dan calon istri yang tidak bermasalah sehingga prosesnya akan mudah, dan tidak akan tersandung hukum. Jangan gara-gara ingin menolong orang, pihak KUA bermasalah dengan hukum sebagai akibat dari ketelodoran dalam seleksi data-data calon peserta isbat, dan kami tidak ingin itu terjadi” tegas Marlius. (mr)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kepala KUA SAM Himbau Kades Selektif Pilih Calon Peserta Isbat
- Rabu, 8 Maret 2017 | 00:00 WIB