Bengkulu Selatan (Inmas), Urusan kependudukan dan catatatan sipil merupakan salah satu faktor masyarakat seringkali merubah data yang ada pada buku nikah. Dikarenakan tidak sinkronisasinya data yang ada dibuku nikah dengan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Akta kelahiran ataupun Akta kematian.
Data yang diperbaiki seperti alamat, tempat dan tanggal lahir suami atau istri seperti umur biasanya hanya menulis 30 tahun tanpa menyebutkan tanggal, bulan dan tahun.
Hal tersebut dapat diperbaiki dengan cara memberi garis hitam dua, paraf dan stempel KUA, maka perbaikan data baru dianggap sah. Jika tidak diperbaiki maka seringkali hal ini bisa menjadi penghambat bagi masyarakat itu sendiri untuk berurusan terutama untuk urusan yang penting. Untuk menghindari kesulitan tersebut maka KUA Pino memfasilitasi perubahan data buku nikah ini secara gratis.
Wahidin S.Pd.I selaku Kepala KUA Pino menuturkan semoga kedepannya nanti tidak banyak lagi perubahan data buku nikah maka dari itu hendaknya meminimalisir faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan.
Selanjutnya Wahidin berharap kedepannya nanti masyarakat harus memperhatikan beberapa hal ketika ingin melangsungkan pernikahan. Pertama, pastikan data yang diajukan sebagai persyaratan tidak terjadi kesalahan. Kedua jangan segan-segan bertanya pada petugas KUA jika ada yang tidak dipahami. (Nova RH)