Kepahiang (Informasi dan Humas)- Untuk keperluan akurasi pencatatan nikah. Kepala KUA Kecamatan Kepahiang M. Ridwan, M,Ag melakukan konsultasi dan koordniasi dengan pihak Pengadilan Agama Kepahiang pada Rabu tanggal 31 Juli 2019. Hal ini terkait adanya temuan status pernikahan dengan istilah” Kawin tidak tercatat” yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan catatan sipil.
Kedatangan Kepala KUA disambut petugas yang bertugas pada pelayanan terpadu satu pintu PTSP Pengadilan Agama Kepahiang. Selanjutnya petugas menghubungi panitera untuk dapat menjelaskan persoalan yang dipaparkan. Dalam penjelasannya, panitera mengatakan bahwa hukum kita tidak mengenal istilah “nikah tak tercatat” yang ada hanya perawan, jejaka, duda dan janda cerai hidup dan cerai mati. Untuk cerai hidup dengan mengantongi akta cerai sedangkan cerai mati mengantongi akta kematian dari Dukcapil. Tambahnya
Secara tahapan, orang yang nikah sirih harus mengurus isbat nikahnya dulu , kemudian mengajukan perceraiannya. Selanjutnya baru melakukan pendaftaran nikahnya dengan laki-laki calon suami yang akan menikainya.
Hal ini juga debenarkan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Juli, S.Ag MH. Pengadilan Agama sudah menyampaikan hal itu kepada Dukcapil dan membicarakan tentang persoalan isbat nikah dengan Dukcapil dan Pemkab. (Neng)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kepala KUA Kepahiang Konsultasikan Status Nikah Tak Tercatat Versi Dukcapil
- Senin, 5 Agustus 2019 | 00:00 WIB