Bengkulu (Informasi dan Humas), Kepala KUA Kecamatan V koto Menghadiri undangan Polsek V Koto Mukomuko sebagai penasehat terhadap seorang tersangka penggelapan uang seorang pengusaha sawit (06/04).
Tersangka yang diduga telah menggelapkan uang sebesar 60 juta dari seorang pengusaha sawit, sehingga penuntut melaporkan tersangka ke Polsek Kecamatan V Koto dengan membawa tiga orang saksi, namun tersangka tidak mau mengakui perbuatannya, sehingga Polsek V koto akan memberikan sumpah terhadap tersangka atas perbuatannya jika tersangka masih tidak mau mengakui kesalahannya dan tersangka bersedia untuk disumpah.
Atas bersedianya tersangka untuk di sumpah maka Polsek V Koto mengundang Kepala KUA sebagai penasehat terhadap tersangka untuk memberikan pencerahan atas beratnya sumpah di hadapan Tuhan jika tersangka ternyata memang bersalah.
Kepala KUA Kecamatan V Koto Drs. Zaibir memberikan pencerahan jika memang tersangka melakukannya lebih baik mengakui saja kesalahannya dari pada harus bersumpah, karena sumpah itu cukup berat hukumannya dihadapan Tuhan jika tersangka melakukannya, tetapi jika memang tersangka benar-benar tidak melakukannya maka tidak masalah jika tersangka di sumpah.
Selanjutnya Kepala KUA Kecamatan V Koto menyampaikan semoga kasus ini dapat segera selesai dan terungkap semua kebenarannya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak berpotensi konflik dikemudian hari (Humas KanKemenag Mukomuko)
Redaktur : H. Rolly Gunawan