Kota Bengkulu (Inmas)-Hanya berselang dua (2) hari setelah mencatat pernikahan pada hari Minggu 09 Februari 2020 lalu untuk calon pengantin (Catin) dengan wali adhal (wali yang enggan) atas putusan Pengadilan Agama (PA) Bengkulu tanggal 21 Januari 2020, yang telah menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu sebagai wali hakim. Tepatnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020, bertempat di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Sungai Serut, Kepala KUA Kecamatan Sungai Serut, Khoiril Amri Tanjung, S.Ag. M.Pd. kembali melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Dengan bertindak sebagai petugas, dan sekaligus sebagai wali hakim atas pernikahan pasangan calon pengantin An : Muhammad Hidayat bin Edi Sunarya (alm) dengan Farida binti Sarmen (alm).
Disampaikan Khoiril Amri Tanjung, S.Ag. M.Pd. bahwa sebagaimana diatur dalam PMA. No. 20 Tahun 2019 tentang wali, Pasal 12 tentang urutan wali, jika tidak terdapat walinya sebagaimana pasal 12 ayat 3, wali bisa dijabat oleh wali hakim yaitu Kepala KUA.
Bahwa wali nasab atas, Farida binti Sarmen (alm) sudah tidak ditemukan alias terputus, maka, tugas inilah yang diemban oleh Kepala KUA Sungai Serut, untuk menyelesaikan permasalahan yang sangat penting di masyarakat. Yakni, bagaimana agar pernikahan dapat sah secara hukum fiqih munakahat, dan sah secara peraturan & perundang- undangan yang telah diatur di negara kita Indonesia yang tercinta ini. (Tanjung/Popi)