Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/9- Salah satu yang menjadi permasalahan Barang Milik Negara (BMN) dijajaran Kementerian Agama adalah penyelamatan aset-aset dibawah Kementerian Agama diantaranya adalah lokasi pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang sekarang masih banyak berstatus tanah wakaf.
Antara lain untuk menyelamatkan aset milik negara itu, terutama lokasi Kantor Urusan Agama kecamatan adalah dengan penerbitan sertifikat sehingga status hukum lokasi gedung KUA Kecamatan menjadi jelas dan kuat sehingga bisa dimasukkan di dalam daftar aset BMN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.
Oleh karena itu pada hari Selasa, 13 September 2016 pukul 10.30 WIB, Kepala KUA Kecamatan Karang Tinggi Harmonis, S.HI mendatangi rumah kepala Desa Karang Tinggi untuk berkoordinasi dalam penerbitan sertifikat lokasi gedung KUA Kecamatan Karang Tinggi yang sekarang belum ada sertifikatnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH menyambut baik atas inisiatif dan usaha yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan Karang Tinggi untuk secepatnya menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah KUA Kecamatan Karang Tinggi tersebut.
Penulis : Bobi **
Redaktur: H.Nopian Gustari