Rejang Lebong (Inmas) -- Tujuan perkawinan dalam Islam adalah Membentuk keluarga yang Sakinah. Untuk mebentuk Keluarga yang Sakinah tentunya banyak syarat yang harus dipenuhi. Salah satu diantaranya adalah secara syar’i harus terpenuhinya Syarat dan Rukunnya. Kemudian harus memenuhi ketentuan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita Indonesia, yakni Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Artinya, untuk syahnya sebuah pernikahan harus tercatat pada lembaga resmi yang mencatat pernikahan atau perkawinan. Khusus untuk pemeluk agama Islam adalah pada Kantror Urusan Agama Kecamatan. Akan tetapi di masyarakat masih ada diantara beberapa warga masyarakat yang melaksanakan Pernikahan Sirri atau Nikah Bawah Tangan, yang akibatnya tidak terdaftar dan tidak memiliki Buku Nikah.
Hal inilah yang terjadi pada Pasangan Sofyanto dan Sumarni penduduk Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah. Pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 pukul 10.00 Wibyang lalu mereka berdua datang ke KUA Curup Tengah untuk minta petunjuk dan penjelasan apa yang harus mereka tempuh agar mendapatkan Buku Nikah, karena sangat dibutuhkan apalagi mereka yang telah melangsungkan pernikahan Sirri itu di tahun 2011 dan telah dikaruniai 2 orang anak. Mereka kesulitan untk medapatkan Alkte Kelahiran.
Terhadap permasalahan ini Kepala KUA Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI memberikan petunjuk, penjelasan dan mengarahkan mereka untuk segera melapor dan mendaftarkan untuk melakukan Istbat Nikah di Pengadilan Agama Curup. (Parida).