Haji dan Umroh

Kepala Kemenag MM : CJH Wajib Patuhi Tanda Khusus Pada Koper dan Paspor

Mukomuko (Inmas), Sebanyak 178 buah koper besar calon jamaah haji Kabupaten Mukomuko musim haji tahun 1439 H/2018 M akan berangkat dari Kabupaten Mukomuko menuju asrama haji Bengkulu pada tanggal 23 Juli 2018. Tas koper ini diangkut dengan menggunakan mobil truk disel yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Salah satu yang wajib Calon Jamaah Haji (CJH) patuhi adalah tanda khusus yang melekat pada masing-masing koper tas besar sesuai dengan rombongannya, misalnya rombongan 1 tanda warna merah, rombongan 2 tanda warna kuning, rombongan 3 tanda warna hitam, rombongan 4 tanda warna coklat dan seterusnya. Warna ini merupakan  tanda khusus yang wajib dipatuhi oleh semua calaon jamaa haji.

Tanda khusus ini dimaksudkan untuk mempermudah identifikasi dan pengelompokan koper tatkala sampai di hotel, baik di Madinah maupun hotel di Makkah, para Mu’asasah yang bertugas mengangkut tas koper CJH dengan mudah mengelompokkan tas koper sesuai dengan rombongan dengan mengenal warna yang ada pada masing-masing tas.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Ajamalus pada saat melakukan pengecekan kesiapan petugas untuk memberangkatkan tas koper CJH dari Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko menuju asrama haji Bengkulu yang akan diberangkatkan pada tanggal 23 Juli 2018 sesuai jadwal harus masuk pada pukul 09.00 WIB dan akan dilakukan x-ray oleh petugas asrama haji bekerjasama dengan pihak Bandara Fatmawati Soekarno.

“Saya berharap semua tas koper jamaah sudah seteril dan dalam keadaan lengkap serta sudah memiliki tanda khusus sesuai ketentuan yang berlaku, dan saya berharap petugas pnanggung jawab pengiriman atau pemberangkatan tas koper ini betul-betul menjaga keselamatan dan keamanan tas dalam perjalanan sehingga tidak terjadi kehilangan atau kerusakan yang akan berikabat fatal bagi jamaah haji yang akan berangkat,” tutupnya. (Tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA