Mukomuko (Informasi dan Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 bertempat di masjid Al Hikmah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko memberikan materi manasik Haji mandiri bagi Calon Jamaah Haji Kabupaten Mukomuko tahun 2019 dengan judul Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri. Manasik Haji mandiri ini dilaksanakan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Irfa’ul Khair Al Mabrur Kabupaten Mukomuko.
Dalam materinya Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko menjelaskan tentang dasar hukum penyelenggraan Haji antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggraan Haji dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/799/2013 Tahun 2013 tentang pedoman Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.
Disamping itu H. Ajamalus juga menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan Haji sebagai upaya peningkatan kualitas Jamaah Haji, baik kewajiban Pemerintah ditanah air, diperjalanan maupun ditanah suci selama melaksanakan Ibadah Haji. Selain itu dijelaskan pula tentang hak dan kewajiban Jamaah Haji selama penyelenggaraan Haji agar antara pemerintah dengan masyarakat, dalam hal ini Jamaah Haji secara bersama-sama dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara berimbang.
Pada kesempatan itu juga Kepala Kemenag Mukomuko berpesan agar semua Calon Jamaah Haji melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, baik berupa dokumen perjalanan, maupun dokumen perbankan dan kesehatan, dan beliau juga berpesan agar Calon Jamaah Haji menjaga kesehatan dengan cara pola hidup sehat. Makan secara teratur dengan memenuhi standar gizi yang dibutuhkan, istirahat yang cukup serta gemar berolah raga pintanya. (Elan)