Mukomuko (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH memberikan warning kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang tidak tuntas membuat laporan bulanan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kemenag MM akan memberikan sanksi tegas kepada kepala Satker yang tidak mematuhi jadwal penyampaian laporan demi kelancaran pelaporan Bimas Islam ke tingkat selanjutnya yaitu penyampaian ke Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu untuk ditindak lanjuti ke Kemenag RI Jakarta.
Hal ini ditegaskan Kapala H. Ajamalus pada saat memimpin rapat koordinasi bulanan bagi Kepala KUA kecamatan di Aula Sakinah Kemenag Mukomuko beberapa hari yang Lalu.
Dijelaskan H. Ajamalus laporan bulanan sudah harus masuk di Seksi Bimas Islam pada tanggal lima bulan berikutnya dan laporan bulanan Bimas Islam ke Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu harus sudah dikirim setiap tanggal 10 bulan tersebut sehingga antara KUA dan Kantor Kemenag itu harus mematuhi jadwal tersebut demi kelancaran rekapitulasi laporan setiap satker dan unit kerja ungkapknya.
Oleh karena itu H. Ajamalus meminta agar Kepala KUA kecamatan setiap akhir bulan sudah membuat laporan bulanan yang terdiri dari laporan tugas pokok, laporan absensi, laporan capaian kinerja harian dan laporan peristiwa nikah setiap KUA kecamatan.
Terpisah H. Ajamalus juga berharap semoga dengan diberikan peringatan disetiap rakor para kepala KUA dapat lebih tertib dan lebih disiplin lagi dalam menyerahkan laporan setiap bulannya. (tisna)