Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Mukomuko laksanakan rapat Qimat Zakat Fitrah Tahun 1440 H

Mukomuko (Inmas) - Zakat fitrah yang merupakan bahagian dari kewajiban umat muslim dibulan ramadhan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko melaksanakan rapat qimat zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M. Rabu, 22/05/19

Rapat dilaksanakan di aula sakinah Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Drs. H. Ajamalus, MH selaku Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko. Dalam rapat qimat tersrbut dihadiri oleh Pengurus Masjid Agung Baitul Huda, Ketua Baznas, Perindag, Ormas Islam, Kepala KUA se-Kabupaten Mukomuko dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Ajamalus mengucapkan terima kasih kepada seluruh para tamu undangan yang telah memenuhi undangan dan sekaligus bersilaturrahmi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.

"Saya ucapkan rasa terima kasih kepada seluruh para tamu undangan yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, tentunya telah memenuhi undangan dan sekaligus silaturrahmi bersama kami di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko," tutur Ajamalus dalam sambutannya.

Dari hasil rapat qimat tersebut telah ditetapkan bersama peserta rapat,  maka telah ditentukan nilai pengganti makanan pokok dengan uang yaitu Kelas Super Rp. 35.000, Kelas Sedang Rp. 30.000 dan Rendah Rp. 25.000 setiap jiwa.

Dari hasil rapat qimat tersebut Ajamalus berharap dapat dijadikan pedoman oleh masyarakat di Kabupaten Mukomuko untuk melaksanakan pembayaran zakat fitrah pada tahun 1440 H/2019 M. (Elan)


TERKAIT

Islam LAINNYA