Kota Bengkulu (Humas) -Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan serta penyederhanaan birokrasi dan administrasi terkait pembaharuan dokumen kependudukan bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan yang sah menurut Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berisi pembahasan dan sharing, serta mengagendakan pelaksanaan MoU dengan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, terkait persiapan rencana Integrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk perubahan status kependudukan berstatus perkawinan bagi Pasutri, Senin (30/11).
Menindaklanjuti hasil rakor ini, Disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu melalui Kasi Bimas Islam, H. Rolly Gunawan, M.HI. telah melaksanakan MoU bersama Dinas Dukcapil Kota Bengkulu.
Disampaikan H. Rolly Gunawan, M.HI, dalam pertemuan ini dilaksanakan Kordinasi dan fix penerbitan MOU Kemenag Kota Bengkulu terkait :
- Pembaharuan status Kawin di dokumen data pasutri
- Sinergi aplikasi SIMKAH dan SIAK
- Kewenangan Akses input data oleh Kemenag dengan status kawin pada pasangan baru dengan menggunakan aplikasi SALAWE.
Ditambahkan Rolly, upaya upaya ini untuk memudahkan layanan dan membantu masyarakat dengan inovasi melalui sinergitas Kemenag Kota Bengkulu bersama Pemda. Bahwa dengan adanya integrasi dimaksud, memungkinkan para pengantin disamping mendapat buku nikah, juga mendapat KK baru dan KTP baru dengan status baru. Untuk itu perlu sinergitas antara Kantor Kemenag Kota Bengkulu khususnya KUA Kecamatan dengan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu sebagai penanggungjawab data kependudukan. Adapun dalam pertemuan ini, MoU dilaksanakan bersama Plt. Kadis Dukcapil Kota Bengkulu. (Popi)