Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/2 - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Kaur menyelenggarakan Sosialisasi Penerbitan Paspor di Aula Kemenag Kaur Senin (13/2). Kegiatan ini diikuti oleh 84 orang peserta yang merupakan jamaah calon haji tahun 2017 M/1438 H.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Arsan Suryani, MHI dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang Nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PMA Nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelengaraan haji Reguler.
H. Arsan menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Setiap jamaah harus memiliki paspor agar bisa melakukan perjalanan ibadah haji. Identitas yang dicantumkan pada paspor juga harus valid agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Maksud dan tujuan sosialisasi ini, diharapkan agar calon Jamaah haji tidak mengalami kesulitan dalam pembuatan paspor, memperlancar keberangkatan ke tanah suci”jelasnya.Sementara itu Kasi PHU Kantor Kemenag Kaur H. Sofian, S.Sos berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi penerbitan Paspor, para jamaah mengetahui tentang prosedur penerbitan paspor, apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana proses penerbitannya.
sementara untuk pembuatan paspor jamaah haji datang langsung ke kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kantor Imigrasi, dan akan di koordinir oleh seksi PHU Kantor Kemenag Kaur. (puji_)
Redaktur : H. Rully Gunawan, M. HI