Haji dan Umroh

Kasubbag TU Kemenag MM Himbau CJH Jangan Bawa Barang-Barang yang Dilarang

Mukomuko (Inmas), Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Mukomuko Widodo menghimbau kepada seluruh Calon Jamaah Haji Kabupaten Mukomuko untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang untuk dibawa pada saat keberangkatan Haji nanti.

Hal tersebut diungkapkan Widodo pada saat memberikan materi Manasik Haji tingkat Kabupaten yang terakhir pada hari Selasa 10 Juli 2018 lalu, ia juga mengingatkan  jika ada Jamaah Haji yang membawa barang-barang yang dilarang tersebut maka nantinya akan dikeluarkan.

“Jadi percuma Bapak Ibu bawa barang barang tersebut karena nantinya semua barang-barang tersebut akan dikeluarkan oleh petugas,” ungkapnya.

Selain itu Widodo juga menyampaikan bahwa tas koper Jamaah Haji pada saat keberangkatan nanti tidak boleh melebihi kapasaitas yang telah ditentukan yaitu maksimal 32 kg dan pada saat kepulangan maksimal 35 Kg.

“Saya berharap seluruh Jamaah Haji Kabupaten Mukomuko dapat patuh terhadap aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak ada permasalahan-permasalahan yang tidak kita harapkan dan semoga seluruh Jamaah Haji asal Mukomuko dapat menjalankan ibadah Hajinya dengan baik dan lancer,” harapnya.

Terpisah Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Kab. Mukomuko Syukran mengatakan bahwa seluruh koper Jamaah Haji Kabupaten Mukomuko akan dikumpulkan pada tanggal 18 Juli mendatang di Musholla Miftahul Jannah Kemenag Mukomuko. (Tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA