Lebong. Kasubbag TU Olik Nurholik bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Agus Budi Santoso pantau pembangunan Kantor Urusan Agama(KUA) baru di area Desa Suka Datang 1 Kecamatan Pelabai pada Selasa(25/06)
Dikatakan Olik Nurholik bahwa di Kabupaten Lebong terdapat 12 Kantor Urusan Agama (KUA) diantaranya 7 KUA merupakan KUA baru pemekaran dari KUA induk dimana KUA Lebong Atas dimekarkan menjadi dua dengan KUA Kecamatan Pelabai, KUA Lebong Utara menjadi tiga dengan KUA Kecamatn Amen dan KUA Kecamatan Uram Jaya, KUA Lebong Tengah Menjadi Dua dengan KUA Kecamatan Lebong Sakti, KUA Lebong Selatan menjadi dua dengan KUA Bingin Kuning, dan KUA Rimbo Pengdang menjadi dua dengan KUA Topos.
Permekaran dari 5 KUA menjadi 12 KUA baru tersebut telah berjalan 2 tahun sejak dimekarkan pada tahun 2017 hal ini tentunya membutuhkan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan dalam pelaksanaan tugas keseharianya. Dan mereka para Kepala KUA yang baru di mekarkan beserta stafnya dalam melaksanakan tugas keseharianya melayani masyarakat dengan menyewa atau mengontrak rumah-rumah penduduk dimana tempat mereka bertugas.
“Pada pertengahan tahun 2019 ini Kantor Kemenag Lebong melalui dana yang bersumber dari dana SBSN Bimas Islam Kantor Kemenag Lebong, 1(satu) Kantor KUA yang baru di mekarkan dibangun yakni KUA Kecamatan Pelabai yang merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Lebong Atas” ujar Olik Nurholik
Sementara itu PPK Kantor Kemenag Lebong Agus Budi Santoso menjelaskan pembangunan Kantor KUA Kecamatan Pelabi dilakukan oleh CV Kecubung Ungu Kota Bengkulu selama 6 bulan berjalan masa kerja dimulai pada tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan 19 November 2019.
“di Kabupaten Lebong dari 7 kantor KUA pemekaran, baru 1 Kantor KUA yang di bangun yakni Kantor KUA Kecmatan Pelabi dikarenakan KUA yang lainya belum memiliki tanah milik KUA itu sendiri”ujar Agus Budi Santoso
Ia berharap bagi KUA-KUA yang lainnya agar dapat mencarikan solusi dalam pengadaan tanah untuk lahan kantor KUA baik melalui jual beli, wakaf atau hibah, guna kelancaran dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Penulis Bibin