Mukomuko (Informasi dan Humas)-Kepala Kantor Wialayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu Abdul Hany Bc.IP, S.Pd, M.H, pada perinsipnya menyetujui jika dibuka layanan penerbitan paspor haji di Kabupaten mukomuko demi meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat kabupaten Mukomuko, khususnya kepada calon jamaah haji kabupaten Mukomuko.
"Saya sangat mendukung jika pelayanan penerbitan paspor haji bagi jamaah haji kabupaten Mukomuko dilaksnakan di Mukomuko ini menginat jarak tempuhnya cukup jauh dan pertimbangan kesulitan bagi jamaah haji yang rata-rata sudah lanjut usia dan ada juga yang sakit" kata Abdul Hany dihadapan Bupati Mukomuko Chairul Huda.
Hal ini disampaikannya menanggapi usulan dan permintaan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH agar pelayanan penerbitan paspor jamaah haji dilaksanakan di Kabupaten Mukomuko saat pertemuan dengan Bupati Mukomuko dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko bertempat di Rumah Dinas atau Balai Daerah Mkomuko (Kamis,07/11).
Pada kesempatan pertemuan itu Kepala kantor Kemenag Mukomuko menyampaikan secara langsung kepada Kepala kanwil Kemenkumham dan Bupati Mukomuko atas keinginannya untuk mengadakan pelayanan penerbitan paspor haji bagi calaon jamaah haji di Kabupaten Mukomuko, bahakan H. Ajamalus menyampaikan keseiapannya untuk mempasilitasi tempat bekerjanya Tim dari Kantor Imigrasi Bengkulu yaitu di Aula Sakinah Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko jika Pemda belum ada penyiapan tempat/kantor yang diperlukan oleh Tim Imigrasi Bengkulu.
Sementara itu Bupati Mukomuko H. Chairul Huda didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Drs. H. Marjohan mendukung penuh atas rencana membuka layanan penerbitan paspor haji di kabupaten Mukomuko. Kami dari Pemerintah Daerah kabupaten Mukomuko sangat mendukung rencana ini demi memberikan kemudahan bagi jamaah haji, karena jika pengurusan paspor haji di Bengkulu tentunya memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang cukup besar ungkap Chairul Huda. (Rahmat)