Buku nikah atau marriage book merupakan akta otentik berupa dokumen resmi berbentuk seperti sebuah notes kecil yang berguna sebagai bukti bahwa dua orang telah melangsungkan pernikahan yang sah atas nama hukum. Buku nikah menjadi sangat penting karena dibutuhkan dan menjadi syarat untuk pembuatan akta anak, KK, pengajuan kredit, pengajuan gugat cerai dan masih banyak lagi fungsinya.
Pada masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan sirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri. Dalam pelaksanaan perkawinan pun sering kali terjadi pemalsuan data seperti pemalsuan pernikahan dengan men-tip-ex buku nikah. Hal ini dilakukkan karena ketidak tahuan bahkan ada yang melakukan dengan sengaja sehingga merusak keaslian dan kevalidan dokumen tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 seorang warga dari desa Tebat Tenong Dalam Kecamatan Bermani Ulu yang bernama Malino Junaidi telah datang Ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bermani Ulu untuk melaporkan kesalahan penulisan data nikah atas nama Istrinya Meta Andriani, kesalahan data tersebut adalah terletak pada tanggal lahir Istrinya yang tidak sesuai dengan akta kelahiran, sedangkan dalam buku nikah data tanggal lahir Meta Andriani tertulis dengan tanggal 02 september 1997 sedangkan di akta lahir tertulis tanggal 07 Juni 1997 dan hal ini baru diketahui ketika Malino akan mengurus Kartu Keluarga dan pernikahan ini terjadi pada tahun 2013 yang lalu.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bermani Ulu Samijan, S.Ag, MHI menerima laporan tersebut dan langsung memerintahkan bawahannya untuk menelusuri dan mencari berkas yang dimaksud dalam arsip, agar diketahui letak kesalahannya dimana, apakah ini kesalahan atau kelalaian pihak KUA atau data yang bersangkutan salah, terang samijan.
Lanjut Samijan, bahwa menurut PMA nomor 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah pada BAB XV tentang Tata Cara Penulisan, Pasal 34 point (1) bahwa Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. Sedangkan pada point (2) Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
Terkait dengan data, kepala KUA menyebutkan bahwa data seseorang itu harus sesuai dan valid maka di jamannya bila ada perbedaan data CATIN antara Akta Lahir, KTP dan Ijazah akan dipanggilnya untuk di mintai keterangan dan data mana yang harus di pakai dengan terlebih dahulu memberikan gambaran kepada Catin keuntungan dan kelemahan masing data tersebut agar dalam memilih data yang valid tidak menyesal di kemudian harinya, saran kepala KUA bahwa Catin yang akan mendaftar hendaknya memeriksa dulu kebenaran data tersebut sebelum sampai ke KUA untuk didaftarkan dalam pernikahan tersebut agar tidak terjadi kesalahan data yang mengakibatkan kerugian diri sendiri dan repot dikemudian hari, jelasnya.(Humas KUA)