Bengkulu (Inmas)- Bertempat di Aula KUA Kecamatan Pondok Kubang, Kepala KUA Harmonis, S.HI melakukan pembinaan terhadap 3 pasangan calon pengantin (Catin) . Kamis 24 Agustus 2017.
Harmonis memberikan pemahaman masalah UU no 1 tahun 2004, serta kewajiban sebagai suami dan istri. Perlu diketahui pada saat ini kita mendengar adanya keretakan bagi pasangan suami istri (Pasutri) hingga berakhir dengan perceraian. Maka dari itu, kami cepat mensosialisasikan kepada Catin agar memahami rambu - rambu rumah tangga, " ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Ada enam rambu - rambu itu, yaitu untuk kewajiban sebagai seorang suami adalah memberi nafkah lahir dan batin, uang yang halal, mengauli dengan ma’ruf dengan baca doa,mendidik anak dan istri, dapat menyimpan rahasia aib istri memelihara kesehatan istri dan anak, dan simpati kepada istri.
Sedangkan kewajiban sebagai istri, tambah Harmonis, harus taat dan patuh kepada suami melayani suami dengan sebaik -baiknya, dapat menyimpan rahasia atau aib suami yang maksudnya jangan diomongin kejelekan suami, dapat menjaga diri dari sentuhan orang lain, menjaga harta dan martabat suami dan patuh kepada suami.jelasnya.(Bobi)