Bengkulu (Inmas)- Keberadaan KUA (Kantor urusan Agama) merupakan bagian dari institusi pemerintah daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang urusan agama Islam, KUA telah berusaha semaksimal mungkin dengan kemampuan dan fasilitas yang ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Namun demikian upaya untuk mempublikasikan peran, fungsi dan tugas KUA harus selalu diupayakan. Realita dilapangan menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tugas dan fungsi (tusi) KUA. Akibatnya tidak heran, ada kesan bahwa tugas KUA hanya tukang menikahkan saja.
Kepala KUA Kecamatan Pematang Tiga Edi Kuswoyo, S.HI menjelaskan hal ini pada salah satu masyarakat yang melakukan pengaduan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pematang Tiga.
Lebih lanjut Edi mengatakan, “kesan KUA yang berperan serta bertugas sebagai tukang baca doa dan menikahkan itu kurang tepat, padahal sesungguhnya tugas KUA tidak itu saja. Selain mempunyai tugas pokok seperti pencatatan perkawinan, KUA juga mempunyai tanggungjawab lain. Seperti BP4, gerakan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, kemasjidan, pembinaan pangan halal, kemitraan umat, ibadah sosial, juga kegiatan lintas sektoral” jelasnya.
Begitu komplek tugas dan fungsinya, KUA semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, tidak ada biaya apapun dalam pelayanan, kecuali nikah di luar kantor dengan biaya Rp.600.000 dibayarkan di bank yang resmi.
Diharapkan, KUA di kecamatan betul-betul menjadi dambaan semua masyarakat. Demikian pula sebaliknya apa yang telah dilakukan oleh KUA selama ini mudah-mudahan dapat dirasakan manfaatnya dan menyentuh ke semua lapisan masyarakat.
Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melalui KUA di tiap-tiap Kecamatan akan semaksimal mungkin berperan aktif dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama. Tentunya upaya ini juga harus didukung oleh segenap komponen masyarakat. ujarnya.(Bobi)