Bengkulu (Informasi dan Humasi) 30/8- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H Tasri MA melouching pelayanan terpadu Isbat Nikah di Kantor Camat Kecamatan Lebong Selatan pada hari Kamis (25/08)
Dalam keteranganya ia mengatkan loauching pelayanan terpadu isbta nikah ini dapat terselenggara atas kerjasama antara Kantor Kemenang Lebong dengan Kantor Pengadilan Agama Lebong serta Dinas Dukcapil Kabupaten lebong.
“Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut sareat Agama Islam akan tetapi tidak tercatat oleh KUA atau PPN yang berwenang.
Pasal 2 ayat 2 Undang-undang no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku, pencatat perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan pencatatan ini akan menimbulakan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri. Kemaslahatan anak maupun epek lai dari perkawinan itu sendiri” jelasnya.
Kepala kemeng itu mencontohkan, jika selama ini di kabupaten Lebong telah banyak pasangan yang telah menikah menurut sareat Agama islam dan sah nikahnya tetapi belum tercatat oleh Petugas Pencatat Nikah serta belum memiliki buku nikah maka dengan melakukan isbat nikah akan tercatat dan memiliki buku nikah.
Ia juga mengatakan dengan tercatatnya pristiwa nikah serta memiliki buku nikah yang sah maka akan mempermudah pengelolan data statistic dengan diintegrasikan dengan Dinas Dukcapil ketika pembuatan akte kelahiran, kartu Keluarga, dan lain sebagainya.
Sementara itu kasi Bimas Islam Kemenag Lebong H. Darul maukup S. Ag mengatakan sebagai tahap pertama 40 pasang yang akan melakukan sidang isbat nikah, serta beban biaya yang ditimbulakan dari sidang ini akan di tanggung oleh dinas Dukcapi kabupaten lebong.
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari