Urusan Agama Islam dan Syariah

Kakek 73 Tahun, Konsultasikan Persyaratan Nikah Di KUA Selupu Rejang

Bengkulu (Informasi dan Humas) 25/11- Usia tidak menjadi penghalang bagi seseorang yang akan melaksanakan sunnat Rasul membangun mahligai rumah tangga.

 Ini dibuktikan oleh seorang Kakek asal kelurahan Air Duku kecamatan Selupu Rejang berusia 73 tahun yang berkonsultasi tentang persyaratan nikah setelah ditinggal istrinya meninggal dunia beberapa tahun lalu.

"Kesendirian menyiksaku, aku kepingin diusia senja ku ada sosok seorang pendamping yang mau mengurus dan merawatku" urai Kakek.

Konsultasi diterima secara langsung oleh JFU kua selupu Rejang Bakhtiar, S.sos dan didampingi oleh mahasiswa PPL STAIN Curup Anindia Eliza pada Kamis (24/11).

Bakhtiar memastikan kepada Kakek sebelum memberikan persyaratan nikah tentang calon pendamping kakek yang akan diajak ke KUA.

Menurut kepala KUA Selupu Rejang Mintarno SHI, MHI. Melalui JFU bahwa persyaratan menikah sangatlah mudah dan untuk pelaksanaan pernikahannya di KUA Gratis tanpa dipungut uang sepeserpun.

Dan KUA Selupu Rejang menjamin tidak akan mempersulit masyarakat yang akan melaksanakan pencatatan nikah diwilayahnya baik pernikahan di kantor Maun pernikahan diluar kantor KUA.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA