Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/9- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs.H.Ajamalus, MH meminta seluruh Kepala kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk melakukan penertiban dan penyimpanan administrasi pernikahan secara baik agar administrasi nikah yang merupakan dokumen negara itu tidak rusak dan hilang ketika sewaktu-wkatu dibutuhkan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs.H.Ajamalus, MH ketika melakukan kunjungan kerja di KUA Kecamatan Taba Penanjung pada hari Senin tanggal 26 September 2016 pukul 11.30 WIB.
Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan kerja jajaran KUA Kecamatan yang ada diwilayah kerjanya sehingga kinerja jajaran KUA Kecamatan semakin baik.
Kita selalu berusaha meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan di jajaran KUA Kecamatan, karena KUA merupakan garda terdepat Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kehidupan agama masyarakat.
Oleh karenanya jajaran KUA harus selalu meningkatkan kinerja dan pelayanan sehingga masyarakat senang dan puas ketika mereka berurusan di KUA Keamatan pinta H.Ajamalus.
Kepala Kemenag juga memberikan pembinaan dan penjelasan kepada JFU KUA Kecamatan Taba Penanjung tentang perlunya memberikan catatan pada lembar Akta Cerai, bahawa yang bersangkutan sudah menikah agar Akta Cerai tersebut tidak disalah gunakan atau tidak digunakan untuk persyaratan menikah menikah lagi jelasnya. Catatan tersebut dibubuhkan paraf atau tanda tangan Kepala KUA Kecamatan dan diberikan stempel KUA.
Penulis : Guntur **
Redaktur: H.Nopian Gustari