Lebong (Inmas), Pendaftaran nikah akan sinkron dengan data Dinas Kependudukan Sipil Kabupaten Lebong dalam mengimput data calon pengantin secara online se-Indonesia melalui Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) berbasis web. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Amen Muhammad Ridwan saat konsultasi permasalahan NIK yang tidak terdaftar pada simkah web di Kantor Dukcapil Kabupaten Lebong pada Rabu (20/02).
Dikatakan M. Ridwan bahwa Dirjen Bimas Islam Kemenag RI telah bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri atas keakuratan data kependudukan dalam SIMKAH berbasis web. Dengan fitur validasi nikah data yang berada di Disdukcapil seperti nama orang tua, alamat status dan lainya.
“Yang menjadi permasalahan kami saat ini ada beberapa catin setelah data NIKnya di panggil melalui fitur validasi data NIK ternyata ada beberapa catin yang NIKnya tidak terdaftar pada SIMKAH web Kemenag,” kata Muhammad Ridwan.
Sementara itu salah satu petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong mengatakan ada beberapa faktor penyebab ketidak sinkronan data NIK penduduk tersebut diantaranya saat perekaman data jaringannya tidak online atau ada data yang salah dimasukan saat melakukan penginputan data E-KTP sehingga data penduduk tersebut seperti NIK dan yang lainnya tidak sinkron.
“Hal ini bisa ditanggulangi dengan pemeriksaan data ulang sekaligus update data,” kata Petugas Disdukcapil yang namanya tidak diketahui.
Ia juga mengatakan sama seperti halnya daftar nomor seluler saat daftar banyak juga mengalami hal yang seperti itu dan harus diurus sesuai penyebabnya masing-masing.
“Kepada masyarakat kabupaten Lebong apabila ada permasalahan dalam data kependudukan untuk segera mengurusnya ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Lebong, silahkan datang sendiri tidak perlu jasa perantara,” ujar petugas itu. (Bibin)