Bengkulu Tengah (Inmas) - Ka.KUA Karang Tinggi Abd.Pani,S.Ag nasihati Calon Pengantin dari Desa Karang Tinggi tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga Jum'at 21/02.
Penasehatanan Calon Pengantin adalah salah satu upaya penghulu untuk memberi pembekalan pada Calon Pengantin dalam rumah tangga untuk menghindari angka perceraian di tengah tengah masyarakat.
“Berharap dengan diadakannya penasehatan pra nikah agar terhindar perbuatan yang dapat menghancurkan rumah tangga serta dapat mengurangi angka perceraian dalam rumah tangga” ungkap Pani
Setiap calon pengantin yang telah mendaptar ke Kantor Urusan Agama di anjurkan mengikuti penasehatan atau yang biasa di sebut BP4 guna untuk memberi pembekalan sebelum berumah tangga.
Calon Pengantin yang berasal dari desa Karang Tinggi Anggesti dan Reni ini mengatakan merasa bersyukur. Mudah-mudahan apa yang di sampaikan dapat membuat kami lebih dewasa dalam berumah tangga nantinya. (Iya)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka. KUA Karang Tinggi Ingatkan CATIN tentang Hak dan Kewajiban Berumah Tangga
- Senin, 24 Februari 2020 | 00:00 WIB