Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka. KUA Curup Tengah : Mualaf Jangan Mempermainkan Agama

Rejang Lebong (Inmas) -- Sebagaimana kita maklumi bahwa salah satu hak azazi manusia adalah memeluk dan meyakini salah satu agama atau kepercayaan yang ia yakini. Bahkan di Negara kita Indonesia dinayatakan bahwa  kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agama itu dilindungi oleh Undang-Undang. Lebih dari pada itu, seseorang yang sebelumnya  telah menganut  suatu agama atau kepercayaan yang diyakininya boleh saja dan punyak hak untuk pindah (konversi) agama dari agama yang ia anut sebelumnya lalu memeluk agama yang ia anggap lebih benar untuk diyakini.

Hal ini seperti yang terjadi pada hari Senin (27/11), Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI di ruang kerjanya membimbing dan menuntun seorang warga Kelurahan Kepala Siring etnis Tionghoa  yang bernama Doni Suryanto Bin Awa Sugianto berpindah agama dari agama Kristen lalau masuk dan mmemeluk agama Islam.

Yang bersangkutan datang ke KUA Kecamatan Curup Tengah didampingi oleh Orang Tua, yakni ayah kandungnya Awa Sugianto dan kelrabat keluarga yang bernama Hadi Purwono. Yang langsung bertindak sebagai Saksi Pengislaman. Pengucapan Dua Kalimat Syahadat berlangsung lancar dan khikmat.

Setelah pengucapan Dua kalimat Syahadat, Kepala KUA Curup Tengah sebagai Penuntun menyampaikan Tausiyah dan Pesan kepada yang bersangkutan tentang apa yang harus dilakukan setelah memeluk Islam serta akibat dan kewajiban ynag harus dikerjakan dan diyakini, seperti Rukun Islam dan Rukun Iman. Kemudian beliau juga berpesan agar yang bersangkutan konsekuen dan tidak main-main  atau mempermainkan  agama, apalagi sampai Murtad.

Akhirnya diakhir kegiatan Kepala KUA langsung membacakan Do’a selamat atas hidayah dan nikmat yang diberikan Allah kepada saudara kita yang Alhamdulillah dengan secara ikhals meninggalkan agama Kristen menuju agama Islam. (Ebit)


TERKAIT

Islam LAINNYA