Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka KUA Curtim Wali Hakim Pernikahan Warga

Bengkulu (Informasi dan Humas), Ada hal menarik dan unik pada pernikahan warga yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong pada kemarin Jum’at (19/5), Kepala KUA Curup Timur Ahmad Firdaus,S.Ag diminta sebagai Wali Hakim pernikahan warga Kampung Delima Kecamatan Curup Timur.

“Ya benar. Tadi, saya diberi amanah sebagai Wali Hakim pada prosesi akad nikah yang berlangsung di KUA Curup Timur kita ini. Karena Ayahanda dari pengantin perempuan ini telah meninggal dunia (Almarhum), maka sesuai dengan prosedur dan aturan mekanisme menurut Undang – Undang (UU) dan Peraturan Kementerian Agama RI maka tanggung jawabnya sebagai saksi dialihkan pada Negara yang dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan. Maka otomatis, saya laksanakan amanah dan mandat untuk melangsungkan pernikahan warga kita ini,” jelas Kepala KUA.

“Jika suatu hal penting seperti pada hal yang dialami saat ini maka sudah menjadi kewajiban instansi KUA tersebut untuk menyelenggarakan pernikahan warganya di Balai Nikah masing-masing KUA Kecamatan” lanjut Firdaus.

Untuk itulah pihak Kementerian Agama khususnya KUA Kecamatan Curup Timur harus bisa berperan aktif dan memberikan solusi tepat serta mempermudah urusan administrasi warganya, ketika hal tersebut memang sudah benar sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. (Aditya)

Redaktur : H. Rolly Gunawan


TERKAIT

Islam LAINNYA