Bengkulu Selatan (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diwakili Ka.Subag Tata Usaha Drs.H.Jasman, M.HI, dan didampingi Kasi Diniyah dan Ponpes Drs H. Sunanto M.Ag menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Oprasional dan Piagam Pondok Pesantren (PP) Makrifatul Ilmi di ruang Kerja Ka. Kemenag pada Senin, (30/11). diserahkan langsung kepada Pimpinan Pondok Pesantren Makrifatul Ilmi Drs. KH. Abdullah Munir.
Ka. Kemenag dalam hal ini diwakili Ka. Subbag TU menyampaikan bahwa Perpanjangan Izin Oprasional Pondok Pesantren ini merupakan perizinan untuk berhak melakukan kembali penyelenggaraan pondok pesantren dan mendapatkan fasilitas, pembinaan, dan perlakuan sesuai peraturan perundang-undangan, Ka. Kemenag berharap seluruh PP dapat mengikuti prosedur yang ada.
“Perpanjangan izin oprasional pondok pesantren ini merupakan perizinan untuk berhak melakukan kembali penyelenggaraan pondok pesantren dan mendapatkan fasilitas, pembinaan, dan perlakuan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap H. Jasman.
Disampaikan oleh Kasi Pontren bahwa SK Perpanjangan ini berlaku selama 5 tahun kedepan terhitung dari tanggal 14 Oktober 2020 sampai 14 Oktober 2025, Perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 5762 Tahun 2020 tentang penetapan perpanjangan No. Statistik Pondok pesantren.
“ Kita sangat berterima kasih kepada Pimpinan PP Makrifatul Ilmi yang sanggat antusias dalam mengikuti peraturan sesuai perundang-undangan, saat ini terdapat 2 pondok pesantren lagi yang belum mengurus bahkan sama sekali belum melakukan pengajuan Perpanjangan Pondok pesantren, Kami berharap kepada 2 PP tersebut untuk segera melakukan perpanjangan izin oprasional sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tegas H. Sunanto. (Faisal)