Urusan Agama Islam dan Syariah

Hindari Gratifikasi, Ka.KanKemenag Benteng Sidak Pelaksanaan Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/10- Untuk mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan perlu pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap PP tersebut yang mengarah kepada gratifikasi atau pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan masyarakat.

Ketentuan biaya nikah yang diatur di dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 ini adalah besaran biaya nikah yang dilaksanakan diluar Balai Nikah sebesar Rp.600.000,- sedangkan jika masyarakat tidak mampu (miskin) yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang dan camat setempat dan  pernikahannya dilaksanakan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama, maka biaya nikahnya digratiskan alias tidak bayar (nol rupiah).

Untuk mengefektifkan pelaksanaan PP No. 48 tahun 2014 ini, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH didampingi Kepala Subbag Tata Usaha (Selasa,27/09/2016) mengadakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pelaksanaan nikah di Kantor Urusdan Agama Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sidak yang dilaksanakan oleh Kepala Kemenag Benteng ini bertujuan untuk mengetahui dan memantau pelaksanaan PP No. 48 Tahun 2014, dimana di dalamnya diatur bahwa pelaksanaan pernikahan di Balai Nikah KUA Kecamatan biayanya nol rupiah alias gratis. Kunjungan ini saya lakukan untuk memastikan dan untuk mengetahui komitmen Kepala KUA Kecamatan dalam mematuhi Peraturan pemerintah ini ungkapnya.

Saya akan berusaha mengadakan pengawasan yang baik dan intensif pelaksanaan tugas-tugas Kepala KUA Kecamatan demi untuk menghindari gratifikasi dalam pelaksanaann nikah yang mengarah terjadinya perbuatan korupsi dan pungutan liar lainnya.

Saya berharap dan saya ingatkan jajaran saya di Kabupaten Bengkulu Tengah ini untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas, jauhi perbuatan tercela termasuk di dalamnya perbuatan korupsi dan pengutan-pungutan laiar yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku pintanya.

Diakhir kunjungannya setelah menyaksikan pelaksanaan prosesi ijab kabul pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tinggi yang berjalan dengan khitmat dan lancar,  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH menyempatkan diri untuk poto bersama dengan kedua pengantin dan keluarga pengantin lainnya didepan KUA kecamatan Pagar Jati.

Penulis : Bobi **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA