Haji dan Umroh

Hindari Biro Umrah Nakal, Ka.Kemenag Benteng Sampaikan Regulasi Terbaru

Bengkulu Tengah (Inmas)- Maraknya terjadi penipuan yang dilakukan beberapa oknum pihak penyelenggara Ibadah Umrah menjadikan permasalahan ini sangat perlu diperhatikan secara seksama karena sangat merugikan rata-rata jamaah yang ingin mewujudkan impian mereka untuk beribadah Umrah ke tanah suci (Baitullah).

    Hal ini pulalah yang menjadi alasan utama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah sangat intens mensosialisasikan kepada masyarakat terkait berbagai aturan dan edaran dari Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

    H.Sipuan, S.Ag.,MM selaku Kepala Kemenag Benteng menyampaikan agar masyarakat khususnya Kabupaten Bengkulu Tengah agar selalu meneliti kembali dari setiap tawaran ibadah umrah yang disampaikan pihak travel penyelenggara, hal ini guna mengantisipasi kejadian gagal berangkat atau tertipu oleh bisnis beberapa oknum. Ugkapnya dihadapan seluruh Kepala KUA pada saat menggelar rapat koordinasi, selasa/27/03/2018

    “Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melalui KUA yang menjadi perpanjangan tangan selalu siap menjadi fasilitator bagi masyarakat yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi tentang kepastian hukum keberadaan travel umrah yang ditawarkan” ungka H. Sipuan

    H.Sipuan menilai saat ini, umrah sangat diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar Di Indonesia, dan hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk menghindari terjadinya penipuan yang sangat merugikan jamaah.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru Nomor 8 Tahun 2018 menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bahwa Para biro travel umrah wajib mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Kemenag melarang penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, MLM, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah” jelas Sipuan

    H.Sipuan juga menyebutkan bahwa aturan ini juga memuat tentang patokan biaya perjalanan ibadah umrah atau harga referensi standar pelayanan minimum. "Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari biro travel umrah," kata dia.

    Hal lain terkait dengan rekrutmen,selama ini jemaah direkrut secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Maka saat ini, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan guna memantau setiap jamaah yang mendaftar di biro travel umrah terkait. jelasnya

    Selain itu Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota juga dilibatkan dalam proses perizinan dan pengawasan biro travel umrah, sehingga jika ada tawaran umrah masyarakat lebih leluasa menanyakan terkait perizinan travel umrah yang ditawarkan. Imbuhnya .(Bobi)


TERKAIT

Islam LAINNYA