Lebong (Inmas), Akhirnya 3 dari 12 kecamatan yang mendambakan penambahan Kantor Urusan Agama (KUA) akan segera terwujud. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hamdani di ruang Kerjanya pada Senin (21/05).
“Kepastian bertambahnya Kantor KUA tersebut yaitu Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Lebong Sakti dan Kecamatan Pinang Belapis, setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 210 tahun 2018 tentang pembentukan 244 KUA secara Nasional,” jelas Hamdani didamping Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Lebong Darul Maukuf.
Dikatakan Hamdani Kemenag RI telah mengabulkan usulan tambahan KUA bagi 3 Kecamatan di Kabupaten Lebong maka dari itu dalam waktu dekat ini dari Kan.Kemenag Lebong akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Bengkulu mengenai tindak lanjut terkait pasca terbitnya PMA tersebut.
”Penambahan 3 KUA ini merupakan sebagai upaya pemerataan satu Kecamatan memiliki 1 KUA dimana sebelumnya Kecamatan tersebut baru dimekarkan dari 12 Kecamatan tinggal 3 yang belum memiliki KUA yaitu KUA Uram Jaya, KUA Pinang Belapis dan KUA Lebong Sakti dan 9 kecamatan lainnya sudah memiliki KUA,” kata Ka. Kemenag Lebong
Bukan hanya itu Ka. Kemenag Lebong juga mengatakan dengan adanya KUA pemekaran di wilayah Kecamatan maka akan dapat lebih meningkatkan di bidang pelayan perkawinan dan bimbingan masyarakat Islam di samping dapat mempermudah masyarakat setempat yang tidak perlu lagi ke Kecamatan tetangga untuk melakukan kepentingan kepengurusan baik masalah nikah maupun Bimbingan Masyarakat Islam. (Bibin)