Haji dan Umroh

Haji Tamatu', JCH BS Mulai Bayar Dam

Bengkulu Selatan- Pelaksanaan haji Tamatu' (Umroh kemudian haji) pada pelaksanaan Ibadah Haji Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 1440 H/2019 mengharuskan JCH membayar dam (denda) karena mendahulukan umroh tersebut. Pilihan ini bukan tanpa alasan namun disebabkan oleh waktu pelaksanaan haji yang terbatas dimiliki oleh JCH, dan hal inipun tidak melanggar ketentuan pelaksanan Haji. 

Dikabarkan oleh H.Khayadi selaku PPIH dari Kota Makkah saat ini penyembelihan hewan kurban sebagai pembayar dam JCH Bengkulu Selatan telah mulai dilaksanakan (Kamis,25/7). 
 
Disampaikan H.Khayadi bahwa sebanyak 129 ekor kambing dan domba disembelih dipusat penyembelihan hewan qurban di Kota Makkah sesuai dengan jumlah JCH yang ada, untuk selanjutnya disalurkan daging kurbannya kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerima.
 
"untuk pembayaran dam JCH sudah mulai dilakukan, sebanyak 129 hewan kurban kita sembelih sesuai dengan jumlah JCH kabupaten Bengkulu Selatan" ungkap H.Khayadi.
 
H.Arsan S Ibrahim.M.HI selaku Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan berharap agar JCH Bengkulu Selatan dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalankan rangkaian ibadah Haji hingga usai. " Perbanyak konsumsi air mineral, gunakan pelembab dan jangan terlalu banyak keluar hotel jika bukan untuk beribadah karena saat ini cuaca sangat panas " himbau H.Arsan. (Dina)

TERKAIT

Islam LAINNYA