Urusan Agama Islam dan Syariah

H. Sipuan: "Pengelolaan BOP Harus Mampu dan Paham Tata Kelola BOP"

H. Sipuan: "Pengelolaan BOP Harus Mampu dan Paham Tata Kelola BOP"
 
Bengkulu Tengah (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah H.Sipuan, S. Ag., MM mengatakan pengelolaan Belanja Operasional (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta sesuai dengan Keputusan Direktorat Jendera (Dirjen) Bimas Islam nomor 590 Tahun 2018 tentang Petunjuk teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional (KUA) Agama Kecamatan.

“Kepala KUA ataupun pengelola BOP harus mampu dan paham tentang rambu-rambu pengelolaan BOP,” katanya saat membuka secara resmi kegiatan pembinaan dan evaluasi pengelolaan BOP KUA, Kamis (18/06/20) di Aula Riung Gunug Bengkulu Tengah

Dikatakannya, petunjuk penggunaan BOP KUA harus dipahami betul oleh Kepala KUA, karena di juklak dan juknis tersebut terpapar point-point penting dalam penggunaan BOP yang boleh dan tidak boleh di bayarkan. “Dengan berpedoman juklak dan juknis maka pengelolaan BOP KUA terhindar dari kesalahan penggunaan ataupun pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia mengharapkan Kepala KUA maupun petugas pengelola BOP agar menggunakan anggaran tersebut berdasarkan juklak dan juknis yang sudah ada dasar hukumnya, sehingga dalam pembuatan pelaporan dan pengelolaan BOP KUA menjadi lebih akuntabel dan transparan. “Semoga dengan berpedoman kepada juknis dan juklak pelaporan dan pengelolaan BOP KUA menjadi lebih tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” harapnya.

Sementara dalam laporannya Kasi Bimas M. Luth, M. Pd menyampaikan kegiatan pembinaan tersebut diikuti sebanyak 22 peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan staf pelaksana pada Kantor KUA se Kabupaten Bengkulu Tengah

Kegiatan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran operasional KUA Kecamatan yang tepat prosedur, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu sesuai dengan penggunaan dan kebutuhan KUA.

Selain itu diharapkan petugas pengelola BOP KUA mampu dan dapat mengelola anggarannya secara efektif dan efesien serta mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BOP KUA. “Biaya operasional KUA yang dibayarkan setiap bulannya bisa dikelola sesuai dengan aturan yang mengikat,” harapnya (Mus)


TERKAIT

Islam LAINNYA