Urusan Agama Islam dan Syariah

H. Sipuan : Pahami Hak dan Kewajiban

Bengkulu Tengah (Inmas) –  Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan I Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 pada KUA Kecamatan terdekat. berjumlah 10 pasangan calon pengantin, yang dibuka oleh Kepala Kemenag Bengkulu Tengah H. Sipuan, S. Ag.,MM dan diselenggarakan di Aula KUA Kec. Taba Penanjung, Selasa (14/7).

Kepala Kemenag Bengkulu Tengah H. Sipuan, S. Ag.,MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk  membekali remaja usia nikah dan catin dengan ilmu dan pengetahuan untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran bagi catin.

“ untuk memahami tujuan membangun keluarga yang bahagia, agar para pasangan muda dapat mengatur kualitas dan kehidupannya, memahami hak dan kewajiban bagi pasangan suami isteri agar dapat terhindar dalam kasus KDRT”. Ungkap Sipuan

Lebih lanjut Sipuan mempertegas Dalam rangka mempersiapkan Perkawinan Kokoh Menuju Keluarga Sakinah perlu adanya pondasi  agama, dengan tujuan pasangan mampu merumuskan cita-cita tertinggi hidup, diwujudkannya selaras dengan status sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi.

“Untuk memperkokoh dalam perkawinan agar mencapai Sakinah adalah keluarga yang tetap harmonis meskipun menghadapi banyak rintangan dan ujian kehidupan, Mawaddah adalah perasaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya, dan Rahmah adalah kasih sayang perasaan yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan orang yang dicintai.” Tegasnya

Terakhir Sipuan mengingatkan untuk selalu memahami apa itu pernikahan, pahami hak dan kewajiban baik sebagai suami ataupun istri, karena pernikahan yang hakiki adalah pernikahan yang didalamnya ada sakinah, mawaddah dan rahmah. (Jion)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA