Bengkulu Selatan (Inmas), Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai besaran Zakat Fitrah jika diganti dengan uang, maka telah diputuskan bersama zakat fitrah tertinggi di Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu sebesar Rp.35 000,-.
Rapat yang dihadiri antara lain oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Koperindagkop dan dari Kemenag yang langsung dihadiri oleh Kepala Kemenag Arsan S Ibrahim memutuskan Zakat Fitrah ini dibagi dalam 3 tingkatan jika diganti dengan uang, yaitu terendah diangka Rp. 23.000,-,tingkatan ke 2 diangka Rp.25.000,- dan tertinggi Rp.35.000,-.
Disampaikan Kepala Kemenag Arsan bahwa keputusan rapat ini memberikan alternatif pilihan bagi masyarakat untuk membayar Zakat Fitrah tahun ini, jika ingin dibayarkan dengan beras maka dengan hitungan 10 canting dan jika diganti dengan uang maka diberikan 3 alternatif tersebut.
"Masyarakat dapat menyesuaikan dengan tingkat konsumsi sehari-hari jika memilih akan diganti dengan uang, artinya jangan membayar zakat fitrah lebih rendah dari apa yang dikonsumsi sehari-hari," ungkap Arsan.
Untuk penyaluran Zakat Fitrah dapat dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nadional (BAZNAS), Masjid-Masjid yang menerima pembayaran Zakat, instansi pemerintah dan sekolah yang bersedia menyalurkannya. (Dina)