Bengkulu Selatan (Humas) – Dalam rangka membangun sinergisitas pelayanan terhadap masyarakat, Kepala KUA Pino Kabupaten Bengkulu Selatan Marzon Chan,S.H.I langsung turun ke lapangan. Kali ini terkait persoalan usia perkawinan sebagaimana UU Nomor 16 tahun 2019. Dalam kesempatan pertemuan terbatas di Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino, Senin malam kemarin (07/09). Tim KUA menyampaikan hal yang berkaitan tentang perubahan atas batasan usia perkawinan kepada masyarakat. “Dalam rapat RKPDes, kita juga diminta untuk menyampaikan masukan, namun lebih dari itu persoalan umur juga tetap disampaikan agar masyarakat paham dan tidak gegabah dalam proses pemebrkasan syarat nikah,” jelas Marzon Zhan.
Terpisah Kepala Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino Rudi Hartono menilai sosialisasi penyuluhan perkawinan dinilai penting mengingat maraknya pernikahan dini, yang berdampak pada ketahanan keluarga . “Insyah Allah, masyarakat dan semua elemen setuju untuk dimasukkan dalam program kegiatan desa untuk agenda sosialisasi penyuluhan perkawinan, penting dan ini untuk kebaikan kita bersama,” ujar kades dalam pertemuan.
Rapat RKPDes berjalan dengan baik, dalam pertemuan yang dihadiri semua unsur tripika kecamatan itu, dominasi memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya sosialisasi penyuluhan perkawinan, mereka menilai masih banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti akan peraturan baru sehingga banyak ditemui mereka terpaksa haru mengikuti sidang penetapan terlebihdahulu di pengadilan. (humas)