Bengkulu (Informasi dan Humas), Ibadah Haji merupakan Rukun Islam kelima dan setiap umat Islam pasti sangat berharap dapat menunaikan Ibadah Haji. Namun saat ini, walaupun seseorang mampu secara materi dan sudah mendaftar haji melalui Kementerian Agama. Seseorang tidak bisa otomatis berangkat ke Tanah Suci. Hal ini, karena terkendala kuota haji Indonesia yang terbatas.
Terbatasnya kuota haji ini menyebabkan seseorang yang sudah mendaftar haji harus menunggu beberapa tahun sampai bisa berangkat. Dimana, kalau sudah mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji seseorang akan mendapatkan nomor porsi haji. Nomor tersebut merupakan identitas calon haji. Sebagai legalitas dan termasuk di dalam daftar tunggu haji Sehingga prediksi keberangkatan ke Tanah Suci, bisa diketahui.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Bengkulu, H. Erwan Gastra, S.Pd.I. Bahwa, untuk Kota Bengkulu daftar tunggu atau waiting list haji per Januari 2017 ini mencapai 6421 orang dengan estimasi keberangkatan 244 jamaah setiap tahun maka daftar tunggu haji Kota Bengkulu saat ini mencapai 26 tahun.
Namun, kabar baiknya pada tahun 2017 ini pemangkasan kuota haji Indonesia yang telah dilaksanakan selama beberapa tahun ini akan segera dikembalikan dan ada wacana penambahan kuota. Seperti yang baru baru ini disampaikan dalam pidato Presiden RI Joko Widodo. Namun, untuk pastinya masih menunggu dasar hukum yang jelas yakni Peraturan Menteri Agama (PMA).
Erwan Gastra, S.Pd.I. berharap ini dapat lebih meningkatkan keinginan masyarakat dalam menunaikan ibadah haji. Masyarakat tidak perlu takut dengan daftar tunggu yang cukup panjang dan lama. Karena, Ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan kesiapan secara lahir dan batin. Lama menunggu akan menempah mental calon jamaah haji. Sehingga, bila tiba waktunya nanti akan lebih siap. (Popi)
Redaktur : H. Rolly Gunawan