Urusan Agama Islam dan Syariah

Catin KUA Pondok Kelapa Diwajidkan Bisa Baca Al-Quran

Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/9- Dalam rangka menjalankan amanat dari pemerintah yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah No 05 Tahun 2014 tentang Wajib Bisa Baca Al-Quran Bagi Siswa dan Calon Penganting, maka dari itu, wajib hukumnya bagi kami Para Kepala KUA untuk memberikan bimbingan bagi Calon Pengantin (Catin) sebelum menikah, agar dia bisa baca Al-Quran.

Sebenarnya ada atau tidaknya Peraturan Daerah ini, kita sebagai Ummat Muslim haruslah merasa malu jika kita tidak bisa baca Al-Quran, yang merupakan Kitab suci kita sendiri yang menjadi pedoman hidup kita sehari-hari termasuk dalam berumah tangga. Jelas Mikratul Aswad.

Lebih lanjut Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mikratul Aswad .,S,HI menjelaskan, kami akan tetap konsisten, denggan tetap akan melakukan pembinaan bagi calon pengantin yang mau menikah, setidaknya ini akan menjadi bekal bagi mereka betapa pentingnya kita sebagai Ummat Muslim wajib bisa baca Al-quran, agar menjadi bekal bagi calon pengantin dan bisa membimbing anak-anak mereka nantinya. Tambah Aswad.

Penulis : Bobi **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA