Bengkulu Selatan (Inmas), Kantor Kementerian Agama Kab.Bengkulu Selatan H. Arsan S Ibrahim, M.HI Melalui Ka. Penyelenggara Syariah Elyasmadi,SH melaksanakan program papanisasi tanah wakaf sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf. Ka.Penyelenggara Syari'ah menyampaikan bahwa Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab bagaimana mengamankan harta benda wakaf, salah satu di antaranya melalui program papanisasi tanah wakaf, untuk tahun 2019 kemarin di laksanakan pada 8 Kecamatan 25 titik di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Program papanisasi tanah wakaf dewasa ini sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf, tempat, luas dan kedudukannya di suatu wilayah. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf, karena belum di ketahui status tanah wakaf bahkan ada yang belum mempunyai sertifikat wakaf," jelas Elyasmadi.
Menurut Ka. Peny. Syari'ah, walaupun baru di beberapa titik, berharap program ini bisa menjadi spirit bagi para pengelola tanah wakaf/ nadzir untuk membuat papanisasi tanah wakaf, yang di buat dengan jelas dan lugas sehingga bisa di ketahui umat dan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir.
Selain papanisasi tanah wakaf, Kemenag juga mendorong untuk segera memproses sertifikasi tanah wakaf untuk itu, Ka. Peny. Syari'ah meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ) di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan untuk proses selanjutnya ke BPN. (NP)