Lebong (Inmas), 93 Tas Koper Calon Jemaah Haji Kabupaten Lebong tahun 1439H/2018M di bagikan. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hamdani melalui Kasubag TU Kantor Kemenag Lebong Olik Nurholik di Aula Kantor Kemenag Lebong pada Senin (04/06).
Penyerahan tas koper CJH ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hamdani melalui Kasubag TU Kantor Kemenag Lebong Olik Nurholik kepada ketua regu dan ketua rombongan CJH Kabupaten Lebong.
Dalam arahannya dikatakan Olik bahwa tas koper ini terdiri dari tas kabin dan tas bagasi dimana barang bawaan jemaah haji berat tas kabin maksimal 7 kilogram dan tas bagasi (koper besar) maksimal 32 kilogram saat berangkat menuju tanah suci maupun saat kembali ke tanah air. Jika kedapatan melebihi berat yang ditentukan maka pihak maskapai penerbangan akan membongkar dan mengeluarkannya.
Selain itu Olik juga mengingatkan kepada semua CJH untuk jangan membawa benda tajam yang di larangan pihak maskapai penerbangan seperti pisau dan gunting.
“Sikap CJH yang membawa barang larangan pihak maskapai penerbangan hanya akan memperlambat pemeriksaan barang bawaan CJH itu sendiri saat hendak menuju keruang keberangkatan,“ tutur Olik
Ia berharap agar para CJH kabupaten Lebong untuk dapat mentaati aturan yang di tetapkan pihak penerbangan internasional agar tidak menimbulkan kendala saat melaksanakan perjalanan ibadah haji. (Bibin)