Urusan Agama Islam dan Syariah

54 Pasang Warga Seginim BS Akan Isbat Nikah

Bengkulu (Inmas), Lima puluh empat pasang Suami Istri warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan direncanakan akan melakukan Sidang Isbat Nikah pada Senin(4/9) mendatang.

Direncanakan kegiatan akan dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Seginim. Disampaikan Oleh Kepla KUA Seginim H. Winraini. M.HI bahwa peserta Isbat Nikah ini merupakan pasangan yang belum terdaftar secara resmi pada Dokumen Negara (Belum memiliki Buku Nikah). 

Untuk dapat mengikuti Isbat Nikah ini pasangan yang mendaftar terlebih dahulu harus melengkapi syarat-syarat antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP pasangan yang akan Isbat Nikah, dan KTP 2 orang saksi.

Disampaikan oleh H. Winraini bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama dengan pihak dari KUA dan Kecamatan Seginim. Untuk Penyerahan Buku Nikah direncanakan akan dilakukan 1 minggu usai pelaksanaan Sidang Isbat yang akan dihadiri oleh Ka.Kan Kemenag BS H. Arsan S Ibrahim. M. HI dan dari Pihak Pemerintah Daerah. (Dina) 


TERKAIT

Islam LAINNYA