Kaur (Inmas) – Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Rabu, (25/09), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan bimbingan pra nikah angkatan I bagi 170 calon pengantin (catin), yang merupakan perwakilan dari lima belas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Kaur.
Dalam laporannya, Ketua Panitia kegiatan H. Taslim Z, SPd mengatakan, kegiatan bimbingan pra nikah dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas di Kabupaten Kaur. Menurutnya, kegiatan bimbingan pra nikah dianggap penting, mengingat awal terbinanya kehidupan rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH ketika membuka kegiatan menyampaikan, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Untuk mengarungi kehidupan berumahtangga, menurutnya diperlukan kematangan, baik secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup.
Kakan Kemenag Kaur Zainal Abidin mengatakan, pembatasan umur usia nikah yang di atur pada UU Nomor 1 tahun 1974 dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap perkawinan di bawah umur.
“Didalam Undang-undang tersebut diatur bahwa batas umur untuk menikah bagi pria ialah 19 tahun dan 16 tahun bagi wanita” jelas Kakan Kemenag.
Selain itu, imbuhnya, sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974, untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua.
“Selain itu, bagi calon mempelai yang belum cukup umur harus mendapatkan surat izin dari pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan” pungkasnya. (Puji**)