Bengkulu Tengah (Inmas) - Pasutri yang sudah bercerai selama 12 Tahun melalui Pengadilan Agama yaitu Agus Mansyah dan Lessi Devika Sari, dimana beberapa hari yang lalu Lessi mendatangi Kantor KUA kecamatan untuk konsultasi dengan harapan dapat rujuk kembali dengan mantan suami tercinta Agus akhirnya rujuk, itu dikatakan Oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah Edi Kuswoyo, S. HI, via telepon Rabu sore 10/04 lebih kurang pukul 14.30 Wib.
Pasangan Agus Mansyah dan Lessi Devika Sari sudah 12 tahun bercerai dengan status perceraian sudah memliki akta cerai dari Pengadilan Agama Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya bersatu kembali setelah diadakan beberapa kali negosiasi dan kesepatakan dari kedua belah pihak keluarga.
“Disaksikan kedua belah pihak keluarga, bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Pematang Tiga pasangan Agus dan Lessi sudah resmi rujuk kembali, tampak wajah-wajah kebahagian dari keluarga keduanya” jelas Edi.
Mukti Ali adalah orang tua dari Lessi mengatakan, “Kita sudah cukup lama mendambakan hal ini, kita tidak mau melihat anak-anak kita rumah tangganya sampai berantakan. Ya... kalau sudah rujuk seperti ini kami sangat bahagia”, ujarnya.
“Harapan kita semua semoga pasangan Lessi dan Agus ini dapat langgeng dan bahagia selalu hingga usia yang memisahkannya dan dapat membanguan rumah tangga yang utuh, bahagia, rukun dan damai selalu” tutup Edi. (gt)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
12 Tahun Bercerai Akhirnya Rujuk Kembali
- Kamis, 11 April 2019 | 00:00 WIB