Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Membicarakan tentang kesiapan menikah pada setiap Orang memiliki tolak ukur dari berbagai sisi. Baik dari sisi Agama Maupun pemerintahan. Membicarakan tentang kesiapan menikah dalam sebuah hadis disebutkan “wahai pemuda, jika kamu siapa saja diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya menikah. Karena menikah mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu maka, hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bias menjaga syahwat baginya” (HR. Bukhari & muslim). Dan dalam sebuah Ketetapan pemerintah dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dalam hal ini menyebutkan tentang batas minimal usia perkawinan wanita dan pria di samakan yaitu 19 Tahun.
Kamis, 29/02/2024 di KUA Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah telah dilaksanakannya penelitian tentang pengembangan alat ukur kesiapan menikah orang Indonesia, yang mana penelitian tersebut merupakan penelitian yang didanai oleh BRIN dengan ketua Dr. Siti Rohman Nurhayati,M.SI. yang penelitian tersebut dilaksanakan oleh dua orang mahasiswa asal Universitas Negeri Yogyakarta yang bernama Utami Suhariningsih dan Anggraeni Rusmahadewi. Dan penelitian tersebut dilaksanakan dengan lancar dan wawancara tersebut membahas tentang proses kesiapan menikah orang Indonesia terkhusus di KUA Kecamatan Karang Tinggi sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kendala yang ditemukan dalam Masyarakat Karang tinggi ini dimana masyarakat yang masih susah untuk mematuhi peraturan yang mana diantara mereka ingin melaksanakan pernikahan dibawah umur harus melalui persidangan terlebih dahulu di pengadilan, untuk mendapatkan izin menikah.” Ujar Abd. Pani Selaku Kepala KUA Kec. Karang Tinggi
Dilanjutkan lagi dengan pertanyaan “Apakah di Kecamatan Karang Tinggi ini masih banyak yang melaksanakan pernikahan di Usia Dini?” Tanya Utami sebagai Penetili. Maka, pertanyaan langsung dijawab oleh Kepala KUA “Sering terjadi tidak, tetapi ada..”.
Pada intinya dalam penelitian tersebut bahwa KUA Kecamatan Karang Tinggi sudah melakukan pelayanan terhadap Calon Pengantin (CATIN) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan pelayanan penasehatan BP4 dari KUA dan juga memperoleh Materi tentang Kesehatan dari dinas Kesehatan. Maka, Setiap CATIN yang akan melakukan pernikahan telah mem[peroleh edukasi kesiapan menikah. (ZH)