Tindak Lanjuti Rakor Kemenag, Kepala KUA Kecamatan Sukaraja Sampaikan Perihal Pentingnya Akta Ikrar Wakaf

Seluma (Humas),-   Kementerian Agama berperan dalam pembinaan pengelolaan wakaf, sebagai motivator untuk menggugah masyarakat dalam hal perwakafan.  Pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf untuk setiap benda wakaf, guna mendapatkan kepastian hukum terhadap benda wakaf sekaligus menghindari potensi konflik di kemudian hari yang bisa ditimbulkan karena tidak adanya kepastian hukum. Untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf dikemudian hari, maka peraturan perundangan-udangan mencantumkan ikrar wakaf merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan PPAIW.

Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam AIW yang dibuat PPAIW yang dalam hal ini kepala KUA yang ada di Kecamatan.

Mengenai Akta Ikrar Wakaf tersebut, H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja menyampaikan pentingnya Akta Ikrar Wakaf dalam rapat kordinasi pada Selasa (06/08) sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya rakor yang dilaksanakan di Kementerian Agama pada Senin (05/08). “Kepada semua kawan-kawan Penyuluh, tolong sampaikan perihal pentingnya Akta Ikrar Wakaf ini. Kita usahakan untuk membantu menyelesaikan soal administrasinya, supaya kedepannya tidak terjadi konflik perihal tanah wakaf yang ada di Kecamatan Sukaraja ini.” Ujar Hamdan. (Naf/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA